Saat kamu sedang apply kerja, jangan lupa membaca dengan seksama persyaratannya terutama bagian kelengkapan dokumen. Jika masih mendaftar, melampirkan CV dan surat lamaran sudah cukup. Dokumen lainnya baru diminta saat kamu mendapat offering letter atau penawaran pekerjaan:
- – Ijazah terakhir (digital/legalisir)
- – Transkrip nilai (digital/legalisir)
- – BPJS (jika sudah daftar BPJS mandiri sebelumnya)
- NPWP
- – Info rekening bank
Lalu red flag-nya di bagian mana? Jika kamu diminta ijazah asli, bahkan saat belum diterima, tapi mulai saat pendaftaran. Ini cukup beresiko karena ijazah adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kelulusan pendidikan dan memiliki nilai hukum.
Walaupun praktiknya masih banyak perusahaan yang meminta ijazah asli untuk mencegah pelamar/karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, penahanan ijazah ini tidak pernah diatur oleh undang-undang. Sebaliknya, Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Secara singkat, Surat Edaran tersebut mengatur:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja
- Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja
- Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :
- ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis
- pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang.
Sebenarnya tidak apa-apa kalau kamu tertarik untuk masuk perusahaan yang mensyaratkan penahanan ijazah, namun, boleh dipertimbangkan lebih lanjut ya pro dan kontranya!